Selasa, 31 Mei 2011

2014 Semua Dapat Jaminan Kesehatan

Pemerintah berkomitmen memberikan jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia pada 2014. Kini, pemerintah tengah menyiapkan rencana perluasan kepesertaan serta fasilitas kesehatan secara bertahap.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) segera melakukan sensus mulai Juli mendatang. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti jumlah penduduk miskin. Setelah itu,akan dicatat nomor induk kependudukannya (NIK) sesuai perintah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Saat ini hampir 120 juta jiwa atau 59% penduduk sudah terkover dengan jaminan kesehatan,” katanya seusai rapat koordinasi SJSN di Jakarta kemarin. Jumlah itu diketahui berdasarkan data warga yang menerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Untuk itu, pemerintah akan memverifikasi secara terus-menerus jumlah penduduk. Sisanya sekitar 100 juta jiwa akan dilakukan pemetaan dan simulasi. Dengan demikian, lanjut Menko Kesra,apabila jaminan kesehatan tersebut direalisasikan tidak membebani fiskal APBN.“Sehingga,seluruh penduduk Indonesia memperoleh jaminan kesehatan sebagaimana perintah UU SJSN,” imbuh dia.

Agung menjelaskan,jaminan kesehatan akan mengatur kepesertaan besarnya manfaat dan iuran secara nasional. Pemerintah hanya menyubsidi warga miskin dan tidak mampu, sedangkan warga mampu akan dikenakan iuran. “Nantinya dalam rangka pelaksanaan UU SJSN jangan sampai tidak ada jaminan kesehatannya,” ujarnya.

Dia menambahkan,Kementerian Kesehatan telah menyusun rencana perluasan pelayanan kesehatan termasuk anggaran biayanya. Selain itu,Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Jaminan Kesehatan.

Kemudian, pihaknya akan melaporkannya kepada Wakil Presiden Boediono atas kesiapan pelaksanaan jaminan kesehatan yang mencakup, antara lain rencana perluasan kepesertaan, penyiapan pelayanan kesehatan, pembagian peran, dan beban fiskal pemerintah. “Tentunya harus sejalan dengan RUU BPJS yang sedang diproses di DPR,”ungkap dia.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, masalah anggaran akan dibicarakan lebih dulu dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).Selain dari APBN, anggaran jaminan kesehatan juga melibatkan donatur. Menurut Chazali, pelaksanaan jaminan kesehatan bukan pekerjaan gampang.

Sebab, diperlukan verifikasi data sangat ketat.Dari verifikasi itu akan diketahui jumlah warga yang belum mendapatkan jaminan kesehatan sehingga sekitar 237 juta jiwa penduduk Indonesia memperoleh jaminan kesehatan. Mantan Ketua Tim SJSN Sulastomo mengatakan, penerapan SJSN bukan pekerjaan sulit.

Kaum intelektual, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sipil harus meyakinkan dan terus mendesak pemerintah untuk menerapkan SJSN dengan penyelesaian RUU BPJS.

”Ini bukan pekerjaan yang sulit dan memberatkan pemerintah, tapi justru membantu meringankan pemerintah,” katanya dalam seminar bertema ”Deklarasi Manifesto Jaminan Sosial untuk Indonesia” di Kampus Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta kemarin.

Menurut dia, pemerintah hanya perlu diberi penjelasan secara benar dan tepat mengenai penerapan SJSN. Dikemukakannya, jaminan sosial adalah instrumen mobilisasi dana masyarakat sehingga apabila dijalankan akan ada tabungan ribuan triliun. ”Kalau ada tabungan ribuan triliun, tidak ada penduduk miskin yang sakit, tidak ada jalanan yang rusak,”imbuhnya.

Namun hal tersebut akan menjadi keengganan pemerintah, jika membayangkan banyaknya anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah. Menurutnya tidak perlu ada kekhawatiran pengelolaan dana karena dalam UU SJSN sudah tertulis agar pengelolaannya transparan dan akuntabel.

”Sebab itu harus berbaik sangka. Saya masih ada optimisme asal ini dijelaskan dengan mudah, karena ini kan untuk rakyat,”ujarnya. Sementara itu, Direktur Pascasarjana Universitas Paramadina Dinna Wisnu menilai, beberapa hal dalam pembahasan RUU BPJS masih bisa dikompromikan dalam hal-hal teknis seperti pelaporan pertanggungjawaban, pelaporan investasi, model penggunaan dana,dan aset.

Namun beberapa hal belum jelas dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat DPR maupun pemerintah. Di antaranya hubungan yang menyangkut Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang, kemudian status empat badan penyelenggaraan jaminan sosial yang sudah ada, model insentif bagi pengiur, dan cara penegakan hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan, publik harus lebih sadar atas kepentingan memiliki jaminan sosial. ”Strateginya dengan mengaitkan dampak ekonomi dan persaingan ke depan yang makin kompetitif,” kata Dinna. Sebelumnya pembahasan RUU BPJS telah tertunda dalam dua kali masa sidang sejak Oktober 2010.

Setelah pembahasan yang alot tersebut,pemerintah akhirnya menyerahkan DIM baru RUU BPJS pada 12 Mei 2011 silam. Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan, SJSN harus segera diimplementasikan karena jaminan sosial yang ada sekarang masih diskriminatif, limitatif, dan provit oriented.

Menurutnya DPR harus melakukan hak politiknya untuk melakukan proses politik seperti hak angket dan hak interpelasi apabila pembahasan masih mengalami kendala. ”Menjadi penting kita mengawal ini, tapi DPR dan pemerintah tidak serius,”kata Said. KAJS mendesak agar seluruh pembahasan RUU BPJS antara pemerintah dan DPR dilaksanakan terbuka dan transparan agar rakyat bisa terlibat. (isbiindonesia.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keuntungan Dan Kerugian Akibat Dari Iklan Ini Merupakan Hak Anda dan Tanggung Jawab Sendiri :